Rumusan Masalah:
a.
Sejauh mana peranan warisan harta dalam kesejahteraan anak?
b.
Apakah makna lemah dalam ayat tersebut, bermakna dalam
hal ekonomi?
c.
Seberapa besar tanggung jawab orangtua
menyiapkan bekal harta untuk mempersiapkan kesejahteraan anak-anaknya?
d.
Apakah ayat tersebut bermakna wajib atau
anjuran saja?
e.
Kalau harta adalah fitnah yang berbahaya, lalu
bagaimana membentengi anak dari bahaya tersebut?
Kesimpulan:
1.
Harta warisan berperan sangat besar dan strategis
dalam menjaga dan memelihara kelanjutan kesejahteraan hidup anak-anak yatim.
2.
Mayoritas
mufassir berpendapat bahwa di antara pengertian yang paling dominan terhadap
kata yang berarti lemah dalam Q.S. An-Nisaa’: 4 adalah berkaitan dengan
hal ekonomi.
3.
Tanggung
jawab orangtua dalam mempersiapkan bekal harta untuk kesejahteraan anak-anaknya
sepeninggalnya adalah sangat besar, bahkan diperintahkan secara tegas oleh
Allah
.
4.
Perintah
yang terkandung dalam ayat di atas adalah anjuran yang sangat ditekankan.
5.
Untuk
membentengi anak dari fitnah harta adalah dengan mengamanahkannya pada pihak
yang terpercaya, dan juga membekali anak dengan pendidikan yang mencukupi
sehingga memiliki keterampilan yang cukup untuk mengelolanya secara mandiri di
masa berikutnya.
No comments:
Post a Comment