Rumusan Masalah:
a.
Apakah
penegakan nilai-nilai amanah
dan keadilan dalam muamalah sosial, dapat meminimalkan
persoalan sosial, khususnya dalam hubungan majikan dan pembantu rumah
tangga?
b.
Bagaimana
kedudukan pembantu rumah tangga dalam Islam? Bagaimana gambaran mereka di zaman
kenabian dan para ulama salaf?
c.
Apakah
tingkat pemahaman majikan dan pembantu rumah tangga terhadap konsep amanah dan
adil, berpengaruh positif dalam hubungan keduanya?
d.
Apakah
penerapan konsep nilai amanah dan adil dapat meningkatkan atau mengangkat
harkat diri pembantu rumah tangga?
Kesimpulan:
1.
Penegakan nilai-nilai amanah dan adil dalam Q.S. An Nisaa’: 58 dapat meminimalkan persoalan sosial dalam
hubungan majikan dan pembantu rumah tangga.
2.
Kedudukan
pembantu rumah tangga dalam Islam adalah setara dengan profesi lainnya bahkan
bisa menjadi sangat mulia, hal ini tergambar dalam bentuk hubungan antara
majikan dan mereka pada zaman kenabian dan zaman para ulama salaf.
3.
Tingkat
pemahaman majikan terhadap konsep amanah dan adil akan sangat berpengaruh
terhadap baiknya dan positifnya hubungan majikan dan pembantu rumah tangga,
karena masing-masing dapat menegakkan kedua pilar tersebut.
4.
Penerapan
konsep amanah dan adil dapat meningkatkan atau mengangkat harkat diri pembantu
rumah tangga, sebagaimana telah terbukti pada generasi sahabat, tâbi’în, dan ulama salaf.
No comments:
Post a Comment